Bersepeda di Jepang adalah salah satu alternatif transportasi paling mudah dan murah, terutama tentu bagi kami-kami yang tinggal di Kumamoto yang kotanya tidak terlalu besar. Kami pelajar yang tinggal di Kumamoto kebanyakan tinggal tidak seberapa jauh dari kampus sehingga sepeda menjadi alat transportasi yang wajib dimiliki.

Banyaknya pengendara sepeda di Jepang mengharuskan pemerintah Jepang membelakukan aturan yang ketat untuk keselamatan pengendara maupun orang lain. Berberapa aturan mungkin terlihat unik, rumit, maupun berlebihan, tetapi tentu ini untuk kebaikan kita semua. Ketika kita datang pertama kali ke Jepang, orientasi mengenai cara mengendarai sepeda yang benar hampir selalu disampaikan, saking pentingnya aturan-aturan ini. Apa saja aturan dan himbauannya? Mari kita simak:

Gunakan jalur sebelah kiri

Aturan ini belumlah terlalu lama diberlakukan, sejak tahun 2013. Sebelum itu pengendara sepeda diperkenankan untuk bersepeda di jalur sebelah kanan atau melawan arah jalur utama untuk mobil dan motor. (di Jepang kendaraan melaju menggunakan lajur kiri, sama seperti Indonesia)

Jalur sepeda dan pejalan kaki

Jalur sepeda dan pejalan kaki alias pedestrian sering kali menjadi satu jalur. Di Jepang sepeda tidaklah seperti Indonesia yang menggunakan jalan umum, tetapi sepeda memiliki jalur sendiri atau sering kali menjadi 1 dengan jalur pejalan kaki, alias menjadi hal yg normal klo sepeda jalan diatas trotoar. Untuk menyeberang jalan maupun di trafic light pun sepeda tidaklah mengikuti rambu untuk mobil/motor, tetapi mengikuti rambu yang sama dengan pejalan kaki.

Dilarang berboncengan

Berboncengan antara 2 orang dewasa menggunakan sepeda tidaklah diperkenankan di sebagian besar prefecture di Jepang, sedangkan untuk memboncengkan anak-anak diwajibkan menggunakan kursi khusus yang dilengkapi dengan pengaman. Anak berusia diatas 3th diperkenankan di kursi belakang, sedangkan anak berusia dibawah 3th diharuskan dibonceng di depan.

img_2320.jpg

Bersepeda untuk anak-anak

Anak kecil usia SD sudah diperkenankan menggunakan sepeda, tetapi harus menggunakan pelindung seperti helm karena dianggap masih masa belajar menggunakan sepeda. Mulai SMP, sudah diperkenankan mengendarai sepeda tanpa helm.

Perlengkapan sepeda

Sepeda idealnya selain sepeda itu sendiri haruslah memiliki lampu depan untuk dinyalakan pada malam hari, reflector pada bagian belakang sepeda, bel sepeda. Terutama yang paling wajib ada adalah lampu depan, sepeda tanpa lampu depan bisa diberhentikan oleh polisi.

Bouhan Toroku

Bouhan Toroku adalah system anti maling yang diperkenalkan oleh kepolisian Jepang. Apabila teman-teman membeli sepeda baru pasti oleh penjualnya akan ditawari Bouhan Toroku ini yang harganya 500 Yen. Bouhan Toroku berupa tempelan stiker khusus dengan id tertentu yg ditempel pada sepeda, dan teman-teman juga diberi kartu tanda kepemilikan juga. Sistem ini hanyalah membantu untuk menemukan sepeda yang hilang, bukan melindungi dari pencurian. Untuk mengatasi pencurian tentu tugas teman-teman sendiri untuk mengunci sepeda dengan baik, jangan tinggalkan sepeda dalam kondisi tidak terkunci. Bagi yang membeli sepeda bekas, bouhan toroku bisa dibeli di kantor polisi terdekat.

Dilarang mainan HP dan Menggunakan payung

Memainkan HP, menelpon ataupun menggunakan payung sembari bersepeda adalah hal yang dilarang, hal ini tentu sangat berbahaya apabila teman-teman lalai dan tidak bisa menjaga keseimbangan akan membahayakan diri sendiri dan orang lain juga.

Selalu taat pada rambu lalu lintas

Rambu untuk sepeda cukup banyak, termasuk rambu sepeda dilarang masuk area tertentu, rambu sepeda dilarang memasuki jalur pedestrian/pejalan kaki karena tidak semua jalur pejalan kaki boleh dilewati sepeda, rambu sepeda harus dituntun, rambu berhenti, dll.

Denda untuk pengendara sepeda yang melanggar aturan cukup mahal di Jepang, denda sebesar 50.000 Yen untuk denda ketahuan menggunakan HP/payung ketika berkendara sekalipun. Walaupun polisi Jepang terkadang hanya memberi teguran ataupun mencatat nama kita saja, tetapi tidak berarti akan selamanya demikian. Saran dari Dekan GSST, Prof Usagawa: walaupun kita melihat orang Jepang melanggar aturan, jangan ikut-ikut karena polisi cenderung lebih keras ke orang asing daripada orang Jepang.

Di Jepang istilah “yang besar yang salah” tidaklah berlaku, disini siapapun yang melanggar aturan dialah yang salah, selain denda dari kepolisian bisa juga kita harus menghadapi tuntutan dari orang yang celaka karena perbuatan kita, dan jumlahnya bisa sangat besar sampai Jutaan Yen, ditambah kita masih harus membayar biaya perkara. Selalu berkendara sepeda dengan bijak teman-teman, selalu taati peraturan, selalu berhati-hati, jangan tergesa-gesa, utamakan keselamatan diri.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *