Japan Visa Application Center (JVAC) dibuka mulai 15 September 2017 yang lalu. Apa sih bedanya?
Ternyata cukup banyak perbedaan dengan dipindahnya pelayanan visa dari Kedutaan Besar Jepang di Jakarta ke JVAC. Perbedaannya mencakup waktu aplikasi, harga, fasilitas. JVAC dikelola oleh VFS global sebuah perusahaan yang memang secara professional bekerja dalam pengelolaan visa dan passport di berbagai negara. Penunjukan VFS Global ini cukup beralasan mengingat embassy yang mulai kewalahan menangani permintaan Visa yang pada tahun 2016 lalu saja sudah lebih dari 130ribu permohonan. Secara mendetail inilah perbedaan yang terdapat di JVAC:
Waktu Pelayanan
Waktu Aplikasi lebih panjang yaitu mulai jam 09.00-17.00 atau selama 8 jam. Ini berbeda dengan sebelumnya yang hanya mulai 08.30-12.00 atau selama 3,5 jam.
Waktu Pengambilan lebih panjang yaitu mulai jam 10.00-15.00 atau selama 5 jam. Ini berbeda dengan sebelumnya yang hanya 13.30 sampai 15.00 atau selama 1,5jam
Proses pengajuan visa sampai visa jadi membutuhkan waktu 5 hari kerja, berbeda dengan sebelumnya yang hanya 4 hari kerja.
Loket Pelayanan
Pelayanan Visa di JVAC bisa membuka sampai 15 loket, jauh lebih banyak daripada di Embassy yang hanya maximal membuka 5 loket saja. Dengan ini diharapkan pelayanan bisa lebih cepat. Untuk mempersingkat waktu tunggu bahkan kita bisa melakukan reservasi waktu pengajuan secara online melalui website http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/
Pelayanan Visa oleh JVAC dilakukan di alamat berikut:
Alamat dan kontak Japan Visa Application Centre
Alamat :Lotte Shopping Avenue 4F, Unit No.33 (samping Studio XXI)
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5, Jakarta SelatanNomor TEL :021- 3041-8715 (Bahasa Indonesia, Inggris dan Jepang)Email :info.japanid@vfshelpline.comWebsite :http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/index.html
Pemindahan pelayanan dari jalan Thamrin ini juga diharapkan memudahkan pengajuan Visa mengingat di jalan Thamrin berlaku aturan ganjil genap dan larangan kendaraan roda 2 untuk melintas.
Fasilitas
JVAC juga menyediakan layanan-layanan di bawah ini dengan tambahan biaya.
a. Bantuan pengisian formulir aplikasi
b. Photo Booth
c. Fotokopi
d. Layanan informasi status visa lewat SMS
e. Pembayaran biaya visa dengan kartu kredit
Fasilitas kemudahan lain: Status pengajuan Visa bisa dilihat melalui internet
Biaya
Biaya Administrasi yang akan dikenakan untuk Aplikasi Visa Jepang dan Registrasi Bebas Visa E-Paspor di JVAC per paspor sebagai berikut:
Aplikasi Visa : Rp 155.000
Registrasi Bebas Visa : Rp 115.000
Biaya ini diluar biaya Visa itu sendiri yang harganya tercantum di http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html. Jadi misalkan seseorang ingin mengajukan Visa single entry maka total dia harus membayar biaya sebesar 370rb (biaya visa) tambah 155rb (biaya administrasi).
Biaya Administrasi dibayarkan dimuka, sedangkan biaya visa dibayarkan apabila visa sudah jadi karena ada kemungkinan visa ditolak.
Catatan:
1. Pada dasarnya, mulai 15 September 2017 Kedutaan Besar Jepang tidak menerima lagi aplikasi pengajuan visa kecuali untuk pengajuan aplikasi visa sebagai berikut:
a. | Registrasi Bebas Visa E-Paspor (Boleh diajukan di Kedubes Jepang atau JVAC) |
b. | Visa Diplomatik dan Visa Dinas (Hanya di Kedubes Jepang) |
c. | Transfer Visa dari paspor lama ke paspor baru (Hanya di Kedubes Jepang) |
d. | Penerbitan visa yang berkaitan dengan masalah darurat kemanusiaan. |
2. Bagi aplikan visa yang berdomisili di wilayah kerja Konsulat Jenderal Jepang Surabaya, Medan, Denpasar, dan Kantor Konsuler Makassar, tetap mengajukan visa di Konsulat Jenderal atau Kantor Konsuler sesuai wilayah masing-masing.
Source: http://www.id.emb-japan.go.jp/news17_16.html
Catatan Tambahan
Tidak ada keterangan kenaikan biaya untuk pengajuan bebas visa di Kedubes Jepang, jadi kami sarankan bagi yang ingin mengajukan bebas visa di Jakarta saja lakukan saja di Kedubes Jepang karena gratis.
0 Comments