Tahapan pengajuan translasi SIM A di JAF (Japan Automotive Federation)

Salah satu persyaratan untuk dapat mengubah SIM A Indonesia ke SIM Jepang adalah menyediakan translasi berbahasa Jepang untuk SIM A Indonesia yang kita miliki. Adapun syarat lengkap mengajukan translasi SIM A Indonesia ke SIM Jepang dapat dilihat pada link berikut (Persiapan Dokumen). Translasi ini disediakan oleh badan JAF (Japan Automotive Federation) dengan persyaratan pengajuannya adalah sebagai berikut:

  • mengisi Formulir Permohonan. Pemohon harus mengisi form permohonan untuk melakukan translasi SIM A Indonesia. Form permohonan tersebut dapat di download pada link berikut, tinggal klik saja: pengajuan permohonan translasi.
  • FotoCopy dari SIM A Indonesia. Fotocopy dari SIM A Indonesia yang kita miliki. Usahakan Jelas dan berwarna, jika perlu di perbesar, depan dan belakang.
  • FotoCopy dari Resident Card. Fotocopy resident card yang dikeluarkan oleh imigrasi. Sama seperti poin 2, usahakan jelas, berwarna, depan dan belakang. Jika perlu di perbesar.
  • Biaya administrasi. Siapkan biaya translasi sebesar 3000 JPY. Harus uang pas. Ada tambahan biaya 500 JPY jika translasi dilakukan melalui jasa pos.

Kelengkapan diatas kemudian dikirimkan ke kantor JAF Kumamoto melalui Post. Perlu di ingat bahwa untuk mengirimkan dokumen tersebut harus menggunakan amplop khusus bernama registered postal cash envelope. Amplop ini bisa di dapatkan langsung di kantor pos dengan harga lebih kurang 500JPY. Amplop ini digunakan karena kita akan memasukkan dokumen beserta uang pembayaran biaya administrasi (3000JPY + 500JPY). 500 JPY ini adalah biaya yang harus kita keluarkan sebagai biaya pengiriman dokumen balik ke alamat kita setelah translasi SIM selesai.

kantor JAF Kumamoto beralamat berikut: 〒861-8038 6-30-30 Nagaminehigashi Higashi-ku Kumamoto-shi Kumamoto.

Lama keseluruhan proses translasi sekitar 1 minggu dan sangat bergantung dari padatnya aktifitas di JAF. Ada kalanya JAF akan menelpon untuk melakukan konfirmasi.

Tata cara lengkap dapat dilihat pada link berikut JAF:

Seluruh Persyaratan Dokumen, Cara Pengajuan Translasi SIM A dan juga Tahapan Ujian dah lengkap nih!! Untuk Kiat-kiat sukses di Ujian SIM, tunggu artikel berikutnya ya!!! (Bondan)


4 Comments

Feri · November 22, 2017 at 2:41 PM

Maaf mas, Surat keterangan dari kepolisian berarti tidak dibutuhkan lagi mas, mohon informasinya

    admin · September 3, 2018 at 12:56 PM

    Kalau di Kumamoto tidak diminta mas.

Richard · November 9, 2018 at 8:35 PM

Maaf mas mau tanya, kalau mau mengendarai mobil sewaan di Jepang hanya untuk liburan saja tidak bisa ya? Jadi mengajukan SIM Jepang sebagai turis untuk nyetir keliling Jepang dalam beberapa hari saja

    Humas PPIJK · February 24, 2019 at 9:25 AM

    Tidak bisa, karena harus ada resident permit.

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *