Sesuai janji yang pernah kami katakan di artikel yang telah lalu, website PPIJK kali ni menghadirkan tata cara pembuatan SIM Mobil di Jepang, khususnya di Kumamoto ya. Artikel sendiri akan terdiri menjadi 4 artikel yang menyajikan mulai proses persiapan dokumen sampai kiat-kiat biar lancar mendapatkan SIM-nya. Bagi yang di Kota lain karena kemungkinan persyaratan dan tahapan yang ada hampir sama juga bisa ikutan nyimak artikel ini ya!!

Persiapan Dokumen untuk Mengubah SIM A Indonesia ke SIM Jepang di Kumamoto.

Untuk rekan-rekan yang sudah memiliki SIM mobil di Indonesia dan berniat untuk dapat mengendarai mobil di Jepang, maka dapat mengubah SIM tersebut ke SIM Jepang. SIM tersebut dapat digunakan untuk mengendarai mobil kelas kecil – menengah di Jepang (max Hi-Ace type). Perlu di ketahui bahwa SIM Internasional tidak berlaku di Jepang, dan pelanggaran dapat dikenakan denda yang cukup lumayan (sampai dengan 30 Mang (300 Ribu Yen!!)).

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan license mengemudi (mobil) di Jepang. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disediakan:

  • SIM A Indonesia yang masih berlaku.
  • Japanese Translation untuk SIM A Indonesia. Translasi SIM Indonesia ke bahasa Jepang wajib hukumnya dalam mengajukan SIM di Jepang. Translasi dokumen dilakukan oleh lembaga JAF (Japan Automotive Federation). Untuk mengurus dokumen ini mungkin terlihat sedikit rumit, tetapi mudah jika kita mengerti tahapan nya. Tahapan pengajuan translasi SIM di JAF dapat dilihat pada link berikut. (Pengajuan Translasi Sim A)
  • Juminhyo. Juminhyo adalah semacam data record kependudukan kita di Jepang yang dimiliki oleh pemerintah lokal. Juminyo dapat di peroleh di Kumamoto city office (Kumamoto Shiyakusho). Untuk menerbitkan juminhyo, diperlukan biaya sebesar 300 JPY.
  • Bukti Tinggal di Indonesia lebih dari 3 Bulan. Untuk mengajukan translasi SIM Indonesia ke Jepang, kita harus membuktikan bahwa kita telah tinggal lebih dari 3 bulan sebelum datang ke Jepang. Salah satu buktinya adalah dari pasport yang kita miliki. Bukti tersebut dilihat dari tanggal di keluarkannya pasport dan tanggal kita berangkat meninggalkan Indonesia menuju Jepang. Contoh, jika di pasport tertera tanggal masuk ke Jepang adalah 1 Mei 2017, maka tanggal terbit pasport haruslah lebih dari 3 bulan dari tanggal tersebut (sebelum 31 Januari 2017).
  • Pas Foto. Pemohon harus menyediakan pas foto terbaru (kurang dari 6 bulan). Untuk pas foto tidak perlu khawatir karena disediakan mesin pas foto otomatis di Kumamoto Menkyo Centre. Biaya yang di perlukan sekitar 800 JPY
    Uang pendaftaran dan tes. Untuk melakukan translasi SIM, diharuskan membayar biaya administrasi dan biaya tes sebesar 2200 JPY. Jika gagal pada tes pertama, maka di tes selanjutnya akan di kenakan biaya dengan besaran yang sama.
  • Surat Keterangan/Pengantar dari Kepolisian Indonesia syarat yang satu ini belum tentu diminta, ada perbedaan persyaratan yang diminta di setiap daerah, sebagai contoh di Kumamoto ini tidak diperlukan, tetapi di daerah lain ada yang memintanya.

Setelah dokumen lengkap. Pemohon dapat langsung datang ke Kumamoto Menkyo Centre dengan alamat berikut: 2655 Karakawa, Kikuyō-machi, Kikuchi-gun, Kumamoto-ken 869-1107. Usahakan untuk datang pagi saat pendaftaran pertama, karena cek kelengkapan dokumen, ujian tertulis, fisik, dan ujian peraktek dapat dilakukan di hari yang sama.

Tahapan ujian untuk mengubah SIM A Indonesia ke SIM Jepang dapat di lihat pada link berikut (Tahapan Ujian).(Bondan).


18 Comments

Feri · November 22, 2017 at 11:36 AM

Maaf tanyak , Surat keterangan dari kepolisian Indonesia berarti sudah tidak diperlukan lagi mas,

    Amy · February 26, 2018 at 7:32 PM

    Masih di perlukan pak tadi saya habis daftar ganti sim di tokyo fuchu , awal nya saya tidak tunjukan surat dari kepolisian indonesia tapi dia tanya masih ada yg kurang dari kepolisian indonesia saya langsung sodorkan ini pak eh langsung bisa di proses dan langsung tes dikomputer lulus deh tinggal dua minggu lagi test pratek….

      Alim Yu · August 26, 2018 at 1:35 PM

      itu maksudnya SKCK? atau gmna mas?

        admin · September 3, 2018 at 12:58 PM

        Beda lagi mas. bukan SKCK.

          Lia · March 26, 2019 at 9:32 AM

          Cara buat srt ket dr polisi nya dmn ya ? Sy coba datang ke polres ktnya skrg terpusat ke dan mogot. Tp ada juga yg menyarankan ke sim international di jln mt haryono. Jd bingung

          Humas PPIJK · April 1, 2019 at 10:53 PM

          Terima kasih Mba Lia sudah berkunjung ke website PPIJK.
          sebelum membuat surat keterangan polisi, harus dipastikan terlebih dahulu SIM tersebut dikeluarkan oleh Polres/Polda daerah mana?
          misalnya SIM dikeluarkan oleh Polda Jakarta Utara, maka surat tersebut harus dikeluarkan oleh Polda Jakarta Utara.

          detail surat:
          1. Nama surat: Surat keterangan pemegang SIM
          2. Isi surat memuat:
          nama pemegang, nomor SIM, alamat, tanggal dikeluarkan, tanggal kadaluarsa, pernyataan bahwa SIM benar dikeluarkan oleh Polres/Polda ybs, dan keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran berat lalu lintas.
          3. sebaiknya dibuat dalam bahasa inggris (lebih baik lagi dalam bahasa jepang)

          Demikian. Terima kasih

      dny · March 4, 2020 at 2:54 PM

      maaf kak klo boleh tau bikin surat driving license record (surat ket. sim dari indonesia berbahasa inggris) itu bikin dimana ya??? saya ke polres sesuai ktp (polres jaktim) di lempar ke kebon nanas, trus di oper lagi ke tmc polda metro jaya.. pada lempar2an.. ga tau siapa yg bisa nerbitin surat keterangan sim nya dlm bahasa inggris nya.. btw ktp saya jaktim, penerbitan sim waktu itu di daan mogot jakbar.. ada yg bs bantu?

DEBBY LALUJAN · August 31, 2018 at 2:12 PM

Siang pak, saya desember ada rencana mau ke sapporo. dan di sana rencana mau sewa mobil.menurut info sim international dr indonesia tidak berlaku. apa betul?
terima kasih.
debby

    admin · September 3, 2018 at 12:54 PM

    Betul pak. SIM International tidak berlaku.
    Jika bapak tinggal di Jepang dalam waktu yang cukup lama bisa melalui link ini –> Cara Ubah SIM

    Kalau tidak, saya rasa angkutan umum di jepang terbilang nyaman.
    Kecuali di kota padat penduduk seperti tokyo, mungkin akan agak berebut tempat.

Dina · September 8, 2018 at 2:08 PM

Mas klo surat dr jaf udh jadi lebih baik dateng langsung atau tlp bikin janji

    admin · September 24, 2018 at 1:02 AM

    Sebaiknya telpon dulu untuk membuat janji.

Melly · September 29, 2018 at 3:53 PM

Maaf mas apakah ngajuiin nya harus sesuai domisili?maksud Saya ktp jepang Saya domisili di mieken ,tp Saya mau ngajuiin di nagoya ,apa boleh?

    Humas PPIJK · February 24, 2019 at 9:26 AM

    Harus sesuai domisili, karena nanti akan dicek resident permit nya, termasuk alamat.

Irma · November 26, 2019 at 6:24 PM

Buat surat keterangannya di polda atau polres atau samsat y?dan di bagian apa?supaya tepat sasaran dan tdk di persulit oleh oknum2 tdk bertanggung jawab.terima kasih bnyk

fredrik · December 26, 2019 at 12:18 PM

gan mau nanya misalanya tgl kluar passport dan tiba di jepang kurang dari 3 bulan, polisi meminta dokumen cuman saya tidak mengerti dokumen apa, bisa di jelaskan?

Viddy · June 9, 2020 at 2:55 AM

Min, mau tanya, saat kirikae SIM, semua nama saya di zairyukado dan passport sama, di SIM indonesia jg sama sebenernya hanya bedanya 1 huruf saja, apakah masih bisa diurus ngga ya min? Terima Kasih..

Eko Kurniawan · May 13, 2022 at 12:15 PM

Untuk pengajuan statement letter/Surat keterangan pemegang SIM syarat nya apa ya?

Mey · November 28, 2022 at 9:15 AM

Pagi kak, maaf saya mau tanya Surat Keterangan/Pengantar dari Kepolisian Indonesia tuh seperti apa ya? apa bedanya dengan SKCK? Terima kasih

Leave a Reply to Dina Cancel reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *