Bila anda berencana mengajak keluarga menemani studi di Jepang dan telah mengurus CoE, seperti ditulis dalam Mendapatkan COE untuk membawa keluarga saat studi di Kumadai, tahapan berikutnya adalah mengurus visanya. Tulisan ini adalah pengalaman mengurus visa study/dependent/menetap sementara, di kantor Kedubes Jepang di Jakarta.

Tata Permohonan Visa Jepang

Dokumen yang diserahkan ke petugas:
1. Formulir aplikasi visa yang telah diisi, ditempeli pasfoto 4,5×4,5, dan ditandatangani
2. Certificate of Eligibility (CoE) dan foto copynya (untuk Penerima Mext hanya perlu LoA)
3. Fotokopi KTP (plus KK, Akta Kelahiran, dan Buku Nikah disiapkan apabila diperlukan)
4. Paspor asli

Dokumen yang dibawa dan hanya ditunjukkan ke petugas jika diminta:
1. Asli KK, KTP, Akta Kelahiran dan Buku Nikah

Alur permohonan visa jepang:
1. Hadir di Kedubes Jepang antara 08.30-12.00, usahakan pagi karena antrian biasanya panjang
2. Mengikuti antrian masuk ke dalam gedung (disediakan tenda dan kursi)
3. Petugas memanggil pemohon tiap 10 orang untuk masuk
4. Siapkan KTP asli utk ditukar dengan kartu visitor saat memasuki gedung
5. Setelah masuk gedung, pemohon masuk ke gate x-ray utk pemeriksaan diri dan barang bawaan
6. Lalu masuk ke ruang permohonan visa, ambil tiket di mesin tiket dengan menekan tombol A (jangan yang B)
7. Setelah mendapat tiket antrian, tunggu hingga dipanggil. Nomor antrian dapat dilihat di layar.
8. Setelah dipanggil, segera menuju loket dan serahkan dokumen.
9. Petugas memeriksa dan sedikit mewawancara keperluannya apa mengajukan visa.
10. Setelah lengkap petugas memberikan resi utk pengambilan visa
11. Proses selesai, lalu keluar melalui pintu keluar yang disediakan (beda dgn gate x-ray)
12. Menukarkan kembali kartu visitor dgn KTP asli
13. Keluar gedung

Lama pembuatan visa biasa adalah 4 hari kerja, apabila senin mengajukan, hari kamis sudah bisa diambil. Sedangkan untuk visa waiver/registrasi free visa butuh waktu hanya 2 hari kerja, apabila senin mengajukan selasa sudah biasa diambil.

Alur pengambilan visa jepang:

Proses pengambilan visa kurang lebih sama dengan proses permohonan visa, yang membedakan paling mendasar adalah waktunya, pengambilan Visa dilayani mulai pukul 13.30-15.00. Mulai pukul 13.00 para pengambil visa biasanya sudah dipersilakan masuk kedutaan, tetapi di dalam kedutaan masih harus menunggu sampai pukul 13.30. Pengambilan visa bisa diwakilkan ke orang lain, pengambil hanya perlu membawa resi pengambilan yang diberikan pada saat permohonan visa.
1. Hadir di Kedubes Jepang antara 13.30-15.00
2. Mengikuti antrian masuk ke dalam gedung (disediakan tenda dan kursi)
3. Petugas memanggil pemohon tiap 10 orang untuk masuk
4. Siapkan KTP asli utk ditukar dengan kartu visitor saat memasuki gedung
5. Setelah masuk gedung, pemohon masuk ke gate x-ray utk pemeriksaan diri dan barang bawaan
6. Lalu masuk ke ruang permohonan visa, ambil tiket di mesin tiket dengan menekan tombol A, sama dengan ketika mengajukan permohonan.
7. Setelah mendapat tiket antrian, tunggu hingga dipanggil. Nomor antrian dapat dilihat di layar.
8. Setelah dipanggil, segera menuju loket dan menunjukkan resi pengambilan visa.
9. Petugas memberikan visa dan menyebutkan harga yang harus dibayar, untuk visa waiver tidak perlu membayar
10. Petugas memberikan passport yang telah ditempel visa dan meminta kita mengecek data diri di visa
11. Proses selesai, lalu keluar melalui pintu keluar yang disediakan (beda dgn gate x-ray)
12. Menukarkan kembali kartu visitor dgn KTP asli

Adapun informasi rinci mengenai Informasi Visa dapat diakses melalui tautan http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html.

Semoga bermanfaat.  (bn/ds)


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *